Kurikulum 2013

Kurikulum Pendidikan Khusus adalah kurikulum bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan regular.

bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
Jadi sebagai acuan dasarnya adalah kemampuan peserta didiknya. Apabila ini benar-benar diterapkan maka Pendidikan Khusus adalah layanan pendidikan yang terbaik karena tidak terkontaminasi oleh kepentingan di luar peseta didik. Bila ada yang mengukur layanan pendidikan berdasar hakekat Hak Asasi Manusia (HAM) maka kebutuhan anak ukurannya buka sekedar konsep

Menurut hemat kami, harus kita sadari bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) tak bisa digeneralisasikan sebagai anak yang memiliki kondisi sama dengan anak pada umumnya hanya dibawah mereka kebutuhannya. Apabila persepsi ini benar maka adalah kewajiban kita untuk memberikan pembelajaran yang proporsional antara kebutuhan dengan programnya.

Mari kita renungkan sejenak mungkinkah anak berkebutuhan khusus diberi beban pembelajaran sama dengan anak pada umumnya dengan porsinya yang disesuaikan ?  Sebagai bahan pertimbangannya adalah adanya kompleksitas kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus  sebagai konsekuensi logis dari variatifnya karakteristik  Anak Berkebutuhan Khusus.

1 STRUKTUR KURIKULUM 2013 UNTUK SDLB, SMPLB DAN SMALB

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR : 10/D/KR/2017   TANGGAL : 4 April 2017

TENTANG STRUKTUR KURIKULUM, KOMPETENSI INTI- KOMPETENSI DASAR, DAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN KHUSUS

STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS

1. Struktur Kurikulum SDLB

MATA PELAJARAN KELAS DAN ALOKASI   WAKTU PER MINGGU
I II III IV V VI
KELOMPOK A            
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 4 4 4 4 4 4
  2. Pendidikan           Pancasila           dan   Kewarganegaraan   2   2   2   2   2   2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 3 3 3
4. Matematika 2 2 4 3 3 3
5. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
KELOMPOK B            
7. Seni Budaya   dan Prakarya 12 12 12 14 14 14
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan   Kesehatan   2   2   2   2   2   2
KELOMPOK C            
9. Program Kebutuhan Khusus 4 4 4 4 4 4
JUMLAH ALOKASI WAKTU PERMINGGU 30 30 32 36 36 36

Keterangan:

a. Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan  penguatan  kemampuan  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b. Mata   pelajaran   Kelompok   B   merupakan  program  kurikuler  yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal. Muatan lokal dapat berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri.

c. Kelompok C berupa program kebutuhan khusus yang diberikan sesuai dengan kekhususan peserta didik. Program Kebutuhan Khusus untuk:

1) tunanetra  adalah  Pengembangan  Orientasi,  Mobilitas,  Sosial  dan Komunikasi;

2) tunarungu adalah Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama;

3) tunagrahita adalah Pengembangan Diri;

4) tunadaksa adalah Pengembangan Diri dan Gerak; dan

5) autis  berupa  Pengembangan  Komunikasi,  Interaksi  Sosial,  

dan Perilaku.

d. Satu jam pelajaran tatap muka adalah 30 (tiga puluh) menit.

e. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

f.  Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya terdiri atas empat aspek yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

g. Mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Seni Budaya dan Prakarya menggunakan pendekatan tematik.

h. Mata   pelajaran   Pendidikan   Agama   dan  Budi  Pekerti,  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk kelas IV, V, VI dan Program Kebutuhan Khusus tidak menggunakan pendekatan tematik.

2. Struktur Kurikulum SMPLB

    MATA PELAJARAN KELAS DAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU
VII VIII IX
KELOMPOK A      
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 2 2
2 Pendidikan              Pancasila              dan 2 2 2
  Kewarganegaraan      
3 Bahasa Indonesia 2 2 2
4 Matematika 2 2 2
5 Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
6 Ilm Pengetahuan Sosial 2 2 2
7 Bahasa Inggris 2 2 2
KELOMPOK B      
8 Seni Budaya 2 2 2
9 Pendidikan    Jasmani,    Olahraga,    dan   Kesehatan 2 2 2
10 Keterampilan Pilihan 18 18 18
KELOMPOK C      
11 Program Kebutuhan Khusus 2 2 2
JUMLAH ALOKASI WAKTU PERMINGGU 38 38 38

Keterangan

a. Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan  penguatan  kemampuan  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b. Mata   pelajaran   Kelompok   B   merupakan  program  kurikuler  yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni yang muatan dan acuannya  dikembangkan  oleh  pusat  dan  dapat  dilengkapi  dengan muatan lokal. Muatan lokal dapat berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri. Pada mata pelajaran keterampilan pilihan, peserta didik memilih satu bidang keterampilan yang disediakan oleh satuan pendidikan

c. Kelompok C berupa program kebutuhan khusus yang diberikan sesuai dengan kekhususan peserta didik. Program Kebutuhan Khusus untuk:

1) tunanetra  adalah  Pengembangan  Orientasi,  Mobilitas,  Sosial  dan Komunikasi;

2) tunarungu adalah Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama;

3) tunagrahita adalah Pengembangan Diri;

4) tunadaksa adalah Pengembangan Diri dan Gerak; dan

5) autis  berupa  Pengembangan  Komunikasi,  Interaksi  Sosial,  dan Perilaku.

d. Satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 (tiga puluh lima) menit.

e. Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya terdiri atas empat aspek yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.

f.  Mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Seni

Budaya menggunakan pendekatan tematik.

g. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Bahasa Inggris dan Program Kebutuhan Khusus tidak menggunakan pendekatan tematik.

3. Struktur Kurikulum SMALB

    MATA PELAJARAN KELAS DAN   ALOKASI WAKTU PER MINGGU
X XI XII
KELOMPOK A      
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Matematika 2 2 2
5. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
7. Bahasa Inggris 2 2 2
KELOMPOK B      
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Pilihan 24 26 26
KELOMPOK C      
11. Program Kebutuhan Khusus      
JUMLAH ALOKASI WAKTU PERMINGGU 42 44 44

Keterangan:

a. Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan   untuk   mengembangkan   kompetensi   sikap,   

pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan  penguatan  kemampuan  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b. Mata   pelajaran   Kelompok   B   merupakan  program  kurikuler  yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal. Muatan lokal dapat berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri. Pada mata pelajaran keterampilan pilihan, peserta didik memilih satu bidang keterampilan yang disediakan oleh satuan pendidikan.

c.  Satuan  pendidikan  melaksanakan  program  magang  pada  kelas  XI sekurang-kurangnya satu bulan.

d. Kelompok C berupa program kebutuhan khusus yang diberikan secara fakultatif berdasarkan kebutuhan peserta didik.

e.  Satu jam pelajaran tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.

f.  Mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Seni Budaya menggunakan pendekatan tematik.

g.  Mata   pelajaran   Pendidikan   Agama   dan  Budi  Pekerti,  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Bahasa Inggris dan pilihan keterampilan tidak menggunakan pendekatan tematik.