Puskesmas

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada remaja / siswa
  2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
  3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pelayanan Kesehatan Rutin yang menjadi tugas dan tanggung jawab Puskesmas adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang Kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada siswa X (sepuluh) setiap tahun sekali.
  2. Melakukan screening kesehatan pada siswa baru (Kelas I,VII,X) 1 (satu) tahun sekali.
  3. Pemeriksaan gigi siswa kelas I,VII,X setiap setiap setahun sekali.
  4. Melatih kader kesehatan remaja (KKR)
  5. Melakukan survey dan intervensi PHBS tatanan sekolah
  6. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah
  7. Melakukan pembinaan keteladanan gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah
  8. Membina layanan terpadu Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM)

Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab Puskesmas.

  1. Melatih siswa terpilih untuk kegiatan duta kesehatan remaja, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan atau instansi terkait
  2. Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak kedua.
  3. Menerima rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan konseling remaja beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah
  4. Memberikan pelayanan kesehatan remaja melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas
  5. Melakukan rujukan apabila diperlukan.
  6. Memberikan pelatihan guru UKS
  7. Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
  8. Melakukan koordinasi dengan TP UKS Kecamatan (Camat, UPT Diknas, KUA, UPTD TKLB,SDLB,SMPLB/SMALB)

Sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah
  2. Melakukan seleksi siswa yang akan menjadi kader kesehatan remaja
  3. Memfasilitasi pelatihan kader kesehatan remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun puskesmas
  4. Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Anak Sekolah
  5. Berperan serta dalam screening kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa yang diisi guru
  6. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
  7. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
  8. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
  9. Menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
  10. Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh Pihak Pertama.
  11. Menggerakkan siswa untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
  12. Melakukan pendidikan kesehatan pada siswa
  13. Membina sarana keteladanan lingkungan
  14. Menggerakkan siswa dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan ruang kelas)
  15. Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk)
  16. Membina kebersihan perseorangan peserta didik
  17. Memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
  18. Mengajarkan cara gosok gigi yang benar
  19. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa sebagai berikut:
  20. Status gizi kurang dan lebih
  21. Visus kurang
  22. Buta warna
  23. Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi
  24. Merokok
  25. Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
  26. Kehamilan di Luar Nikah
  27. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya
  28. Melakukan seleksi dan mengirimkan siswa yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kesehatan Remaja di tingkat Kabupaten, Propinsi maupun nasional
  29. Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin sehat, taman sehat, dsb)
  30. Mengikuti dan aktif dalam Forum komunikasi terpadu TP UKS TKLB,SDLB,SMPLB/SMALB
  31. Membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan UKS